Berkas Perkara telah Dilimpahkan, Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman
Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPK seusai tertangkap tangan menerima uang yang diduga terkait kuota impor gula.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) memvonis gugur gugatan praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas perkara kasus Irman Gusman pun dinyatakan telah masuk ke Pengadilan Tipikor dan siap untuk disidangkan.
Hakim tunggal I Wayan Karna dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan Irman Gusman melawan KPK gugur, karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera diadili.
Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPK seusai tertangkap tangan menerima uang yang diduga terkait kuota impor gula. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.