Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara telah Dilimpahkan, Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPK seusai tertangkap tangan menerima uang yang diduga terkait kuota impor gula.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) memvonis gugur gugatan praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas perkara kasus Irman Gusman pun dinyatakan telah masuk ke Pengadilan Tipikor dan siap untuk disidangkan.

Hakim tunggal I Wayan Karna dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan Irman Gusman melawan KPK gugur, karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera diadili.

Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPK seusai tertangkap tangan menerima uang yang diduga terkait kuota impor gula. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas