Bupati Tanggamus Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Pengesahan APBD
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Bambang Kurniawan tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya itu, Bambang hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Setelah menunggu sebentar di lobi KPK, Bamban Kurniawan kemudian mendapat panggilan dari penyidik KPK untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.