Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Nyatakan Praperadilan Irman Gusman Gugur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal ini disampaikan hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

"Dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas dilimpahkan 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas