Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Kadin Kepulauan Riau Minta Kepala BP Batam Dicopot

Kebijakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang membuat uang sewa di wilayah yang dikelola Badan Pengelola Pengelola (BP) Batam melonjak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Kadin Kepulauan Riau Minta Kepala BP Batam Dicopot
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau Ma'ruf Maulana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang membuat uang sewa di wilayah yang dikelola Badan Pengelola Pengelola (BP) Batam melonjak.

Akibatnya sejumlah pengusaha di Batam menjerit.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepualauan Riau (Kepri), Ma'ruf Maulana menyebut kebijakan tersebut tidak tepat.

Kata dia dengan kondisi perekonomian dalam negeri saat ini, pengusaha harus melakukan efisiensi.

Dalam kondisi sulit, para pengusaha Batam semakin terjepit dengan adanya kebijakan UWTO yang membuat harga sewa melonjak tinggi, bahkan hingga ratusan kali lipat.

Ma'ruf Maulana mengaku sudah menyampaikan persoalan UWTO kepada Menteri Kordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf Maulana berharap kebijakan tersebut bisa dihapuskan dan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro yang menginisasi kebijakan tersebut dicopot.

Sementara itu, Hatanto Reksodiputro yang juga ikut bersama Ma'ruf Maulana melapor kepada Jusuf Kalla menyempaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)‎ nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Itu kan keputusan pemerintah di Jakarta," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan prinsip keadilan.

Uang sewa dinaikkan setelah dua puluh tahun tarifnya tidak berubah.

Kenaikkan tersebut juga hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja.

Ia mencontohkan bahwa di bidang perumahan hanya rumah yang luasnya di atas 72 meter persegi saja yang dinaikkan.

Sementara rumah yang luasannya di bawah 72 meter justru tarifnya diturunkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas