Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengacara terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa Fahrudin dinilai tidak mengetahui tujuan aksi pengeboman itu.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas