Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengacara terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa Fahrudin dinilai tidak mengetahui tujuan aksi pengeboman itu.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas