Desakan SBY Soal Proses Hukum Malah Bakal Untungkan Ahok
Justru malah tidak tepat bila seorang yang sudah diproses hukum apalagi berstatus tersangka untuk terlibat dalam pencalonan pilkada
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan mantan Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum justru berpotensi menaikkan elektabilitas petahana.
Karena menurut pengamat politik dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio, publik melihat pernyataan SBY sebagai serangan kepada Ahok, yang menjadi lawan sulungnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pernyataan tersebut memang dapat dimaknai publik seperti menyerang Ahok. Dan itu justru berpotensi menaikkan elektabilitas Ahok sebagai pihak yang terzalimi," ujar Sulastio kepada Tribunnews.com, Kamis (3/11/2016).
Dia juga mengkiritisi pernyataan SBY bahwa jika nantinya diproses hukum terkait tuduhan penistaan agama, Ahok tetap memiliki hak untuk berkampanye.
"Justru malah tidak tepat bila seorang yang sudah diproses hukum apalagi berstatus tersangka untuk terlibat dalam pencalonan pilkada," katanya.
SBY mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Ahok yang dituduh menistakan agama.
Hal itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), bersama para elite Demokrat.
Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menyikapi rencana unjuk rasa ormas Islam di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016), untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok.
"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.
SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur dalam KUHP.
Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah. Karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok diaggap tidak boleh diproses hukum.
"Kalau beliau diproses, tidak perlu ada tudingan Pak Ahok tidak boleh disentuh," kata Presiden keenam RI itu.
"Setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh," kata dia.
SBY juga mengingatkan penegak hukum untuk bisa meredam tekanan dari kedua pihak, baik yang ingin Ahok dihukum maupun yang ingin Ahok bebas.
"Serahkan ke penegak hukum apakah Pak Ahok tidak bersalah nantinya, bebas, atau Pak Ahok dinyatakan bersalah. Jangan ditekan, biarkan penegak hukum kita bekerja, begitu aturan mainnya, begitu etikanya," kata SBY.
Kasus itu tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.
Bahkan Ahok mendatangi sendiri dan sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.