Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Berniat Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta ke Polisi

Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eggi Sudjana Berniat Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta ke Polisi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokat Penegak Hukum, Eggi Sudjana menjelaskan dirinya berencana untuk melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno ke pihak kepolisian.

Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.

"Sesuai dengan pasal 421 KUHP karena dia telah menyalahgunakan wewenang telah meloloskan Ahok sebagai calon gubernur," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Selain itu, surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang lolosnya Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai cacat hukum.

Eggi meminta kepada ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk dapat menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang.

"Dan kami meminta agar Bawaslu DKI memberikan rekomendasi untuk pembatalan pencalonan Ahok," kata Eggi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas