Eggi Sudjana Berniat Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta ke Polisi
Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokat Penegak Hukum, Eggi Sudjana menjelaskan dirinya berencana untuk melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno ke pihak kepolisian.
Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.
"Sesuai dengan pasal 421 KUHP karena dia telah menyalahgunakan wewenang telah meloloskan Ahok sebagai calon gubernur," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Selain itu, surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang lolosnya Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai cacat hukum.
Eggi meminta kepada ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk dapat menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang.
"Dan kami meminta agar Bawaslu DKI memberikan rekomendasi untuk pembatalan pencalonan Ahok," kata Eggi.