Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eggi Sudjana Berniat Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta ke Polisi

Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eggi Sudjana Berniat Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta ke Polisi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokat Penegak Hukum, Eggi Sudjana menjelaskan dirinya berencana untuk melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno ke pihak kepolisian.

Alasannya, Sumarno telah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.

"Sesuai dengan pasal 421 KUHP karena dia telah menyalahgunakan wewenang telah meloloskan Ahok sebagai calon gubernur," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Selain itu, surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang lolosnya Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai cacat hukum.

Eggi meminta kepada ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk dapat menjalankan fungsinya berdasarkan undang-undang.

"Dan kami meminta agar Bawaslu DKI memberikan rekomendasi untuk pembatalan pencalonan Ahok," kata Eggi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas