Segera Disidang, Dua Tersangka Pelindo II Dilimpahkan ke Kejari Jakut
Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap dua kasus pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap dua kasus pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero), Kamis (3/11/2016) pagi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.
"Benar, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," ucap Agung Setya.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Haryadi Budi Kuncoro (HBK), adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Feriyaldi Noerlan (FN) Asisten Manager Pelindo II.
HBK ditangkap Rabu (2/11/2016) pukul 09.06 WIB saat tengah asyik bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kepala Gading, Jakarta Utara. Sedangkan FN ditangkap pukul 10.40 WIB saat main golf di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.
"Setelah pelimpahan ini, dua tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan kita tinggal menunggu jadwal sidang," ujar jenderal bintang satu itu.
Agung menambahkan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp 45.650.000.000.
Seperti diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.
Meskipun berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan. Baru setelah berkas P21 dan akan dilimpahkan tahap dua, kedua tersangka diamankan di Bareskrim.
Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima kali diperiksa dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.