Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sudah 6 Jam Lebih Habib Rizieq Masih Diperiksa Bareskrim

‎‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab masih diperiksa Bareskrim.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudah 6 Jam Lebih Habib Rizieq Masih Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam jam lebih sejak pukul 13.10 WIB hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (3/11/2016) ‎‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab masih diperiksa Bareskrim.

Pantauan Tribunnews.com hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemeriksaan terhadap Habib Rizieq selesai.

Habib Rizieq masih berada di lantai 5 Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq masih diperiksa maraton sebagai saksi ahli dari pihak FPI Jakarta yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya saat tiba di Bareskrim, Habib Rizieq menyatakan pemeriksaan pada dirinya murni sebagai saksi bidang agama.‎

Guna menunjang pemeriksaan, Habib Rizieq membawa beberapa referensi dan kitab.

Rekomendasi Untuk Anda

‎"‎Rekan-rekan semua, kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama," katanya.

Sebagaimana sudah disampaikan dirinya sebelunya, Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama.

"Presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama," kata Habib Rizieq sebelum pemeriksaan.

Dia melanjutkan apabila presiden melindungi dan membela penista agama berarti presiden melakukan pelanggaran konstitusi.

Sehingga kedatangannya ke Bareskrim untuk lebih memantapkan bahwa dalam perkara ini, Mabes Polri dan Kejaksaan harus melakukan gelar perkara.

"Agar hari ini juga gelar perkara, malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap, sekian," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas