Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Janji Proses Hukum Ahok Bisa Live di Televisi

Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya juga akan mengundang tim dari kejaksaan dan tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Janji Proses Hukum Ahok Bisa Live di Televisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo, Sabtu (5/11/2016) malam ini, bahwa gelar perkara Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama akan dilakukan secara transparan.

"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Kemudian kita juga kepada publik melalui media secara live (televisi dan media sosial)  seperti semacam sidang nantinya. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Baca: Kapolri: Terlalu Banyak Informasi Hoax di Media Sosial

Baca: Kapolri Yakin Anggotanya Diserang Pengunjuk Rasa, Ini Buktinya

Baca: Jusuf Kalla: Kapolri Janji Selesaikan Kasus Ahok dalam Dua Minggu

Dengan demikian, Tito Karnavian mengatakan bahwa masyarakat nantinya akan melihat langsung proses gelar perkara dan jika dalam gelar perkara tersebut diputuskan bahwa kasusnya masuk tindak pidana, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sekali lagi, kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan," tutur Tito Karnavian.

Namun sebaliknya, jika dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan konsisten kepada sistem hukum yang berlaku.

"Yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan," ucap Tito Karnavian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas