Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Agar Informasi Tidak Sesat

masyarakat perlu mengapresiasi gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Agar Informasi Tidak Sesat
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan masyarakat perlu mengapresiasi gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Langkah profesional Polri ini agar semua pihak bisa mengawasi dan menyaksikan langsung proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri.

"Ini untuk menjawab kecurigaan sebagian kalangan masyarakat seolah polisi tidak akan fair dalam memeriksa, seolah akan ada intervensi," ujar Politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Minggu (6/11/2016).

Melalui gelar terbuka ini, masyarakat bisa menyaksikan langsung sehingga tidak muncul rumor yang menyebabkan penyesatan informasi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara Ahok terkait dugaan penistaan agama akan dilakukan secara transparan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas