Pemerintah Harus Segera Reformasi Aktor-Aktor Hukum
'Aksi 411' lalu harusnya menjadi refleksi dan evaluasi bagi Pemerintahan Jokowi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Program Indeks Negara Hukum Indonesia Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menjelaskan 'Aksi 411' lalu harusnya menjadi refleksi dan evaluasi bagi Pemerintahan Jokowi.
Jokowi harus membaca salah satu akar permasalahan publik turun ke jalan, karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
"Akar ketidakpercayaan itu karena sedari awal rezim ini dibangun, hukum tidak pernah menjadi panglima. Posisi-posisi strategis jabatan publik di sektor hukum yang seharusnya diisi oleh figur yang kompeten dan tidak memihak malah diisi oleh orang-orang yang independensinya diragukan," jelas Erwin melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Publik, kata dia, sulit untuk mempercayai pemerintah jika orang yang diberi amanah untuk menyalakan obor keadilan sedari awal merupakan bagian dari kelompok kepentingan dan sektoral.
Meskipun mereka-mereka telah bekerja dengan baik, namun hasil kerjanya akan tetap diragukan oleh publik.
"Terlalu banyak contoh selama dua tahun ini bagaimana hukum dianaktirikan dalam kebijakan Jokowi. Dari kriminalisasi KPK, kebijakan yang akan memberikan remisi terhadap koruptor, dan penyelesaian konflik internal partai," lanjutnya.
Dalam kasus Ahok, Erwin menjelaskan publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan objektif. Meskipun penyidik sudah bekerja dengan profesional, publik akan mempertanyakan kredibiltas Kejaksaan.
"Bagaimana mungkin, prosesnya akan adil jika Jaksa Agungnya berasal dari partai pendukung Ahok? Karena dalam proses pidana, penyidik hanya pembantu dari Jaksa," tegasnya.
Hal-hal tersebut, yang harus diperhatikan oleh Jokowi dalam menyelesaikan kasus Ahok dan membaca ketidakpercayaan yang makin meluas dari publik terhadap penegakan hukum.
Jokowi juga harus menyadari bahwa demonstrasi secara meluas adalah harga yang harus dibayar pemerintah karena mengabaikan hukum.
"Belum terlambat untuk mengembalikan kepercayaan publik untuk mereformasi sektor hukum, namun sudah dalam tahap mengkhawatirkan, sebelum ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah semakin meluas," tuturnya.