Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam

Ahok hadir sejak pukul 08.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait laporan Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) atas tuduhan penistaan agama.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam
TRIBUNNEWS.COM / IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa Gubernur Jakarta non-aktif tersebut menjalani dua kali pemeriksaan, Senin (7/11/2016) di Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ahok hadir sejak pukul 08.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait laporan Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) atas tuduhan penistaan agama.

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Setelah itu menurut, Sirra Prayuna, Ahok menjalani pemeriksaan lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait kasus Buni Yani yang diduga melakukan penghilangan kata dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang berhubungan juga dengan kasus pertama yang dijalani Ahok.

"Tadi lama, pemeriksaan jadi 9 jam karena Pak Ahok menjalani pemeriksaan tambahan dari Polda Metro Jaya mengenai kasus Buni Yani," ungkap Sirra Prayuna.

Namun dalam kasus Buni Yani, Ahok diminta keterangan hanya sebagai saksi.

"Hanya sebagai saksi saja, jadi tidak perlu didampingi," jelas Sirra Prayuna.

Juru Bicara Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan memeriksa Buni Yani hari Kamis (10/11/2016) mendatang.

Berita Rekomendasi

"Surat panggilan sudah dilayangkan kepada Buni Yani dan akan dilaksanakan pemeriksaan Kamis mendatang," jelas Kombes Pol Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas