Bareskrim Mabes Polri Sambangi Kantor Pusat MUI Terkait Fatwa
Abdul Khoir Ramadhan menjelaskan bahwa kedatangan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi substansi baik formal dan material atas fatwa tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Dir Tipidum melakukan pemeriksaan atas legalitas fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menistakan agama.
Pengurus Pusat MUI, Abdul Khoir Ramadhan menjelaskan bahwa kedatangan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi substansi baik formal dan material atas fatwa tersebut.
"Untuk kepentingan klarfiikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Purnama," kata dia di Kantor MUI, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Dia menampik adanya informasi bahwa kedatangan Bareskrim ke kantor pusat MUI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MUI, Maaruf Amin sebagai saksi ahli.
Hanya saja, Maaruf Amin diperiksa untuk mengklarifikasi soal Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Jadi ada miskomunikasi dari pihak Mabes Polri memberitakan saksi ahli agama ternyata pada hari ini Maruf Amin bukan sebagai ahli agama tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata,"kata Abdul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.