Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa selama sembilan jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan
Calon Gubernur DKI Jakarta
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (7/11/2016), usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa selama sembilan jam.

Dia disodori 22 pertanyaan oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ahok diperiksa penyidik Bareskrim selama sembilan jam, dari pukul 08.15 WIB hingga 17.00 WIB.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sirra Prayuna mengungkapkan, bahwa Ahok diberikan 22 pertanyaan pada pemeriksaan hari ini.

Sedangkan pada pemeriksaan 24 Oktober lalu, Ahok diminta menjawab 18 pertanyaan.

Dari dua hasil pemeriksaan tersebut, Ahok dilontarkan 40 pertanyaan.

"Sembilan jam tentu dengan hampir 22 pertanyaan, ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan, sehingga jumlahnya 40 pertanyaan," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Rekomendasi Untuk Anda

Pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 Oktober lalu, dinilai beberapa pihak telah melecehkan Al Quran.

Ahok dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama.

Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) menuntut Ahok tetap diperiksa polisi, meski telah minta maaf.

"Pak Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri dimintai keterangan terkait peristiwa 27 September di Kepulauan Seribu," ucap Sirra.

"Dan pemeriksaan berjalan lancar, Pak Ahok bisa menjawab lancar sesuai pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan," tutup Sirra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas