Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Miliki 100 Pengacara

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Miliki 100 Pengacara
TRIBUNNEWS.COM / IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 pengacara.

Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.

"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Baca: Munarman: Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka Suatu Keanehan Luar Biasa

Baca: Politisi PDIP Nilai MUI Gegabah Keluarkan Fatwa untuk Ahok

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Para pengacara memang mengajukan diri, tanpa dimintai.

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok,  buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," tutup Sirra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas