Pakar: Penyelidikan Baru Kriminalisasi Antasari Azhar Bisa Dibuka Setelah Bebas
Dia mengaku sudah mempunyai komitmen tidak akan mengungkit lagi kasusnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan baru mengenai kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bisa saja akan dibuka setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bebas bersyarat, pada Kamis (10/11/2016) mendatang.
Namun Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menjelaskan sidang kriminalisasi Antasari bisa dibuka lagi setelah ia mengajukan peninjauan kembali lagi atau PK kedua.
"Memang tampaknya Antasari akan mengajukan PK yang kedua setelah yang bersangkutan keluar dari penjara. Sekalipun bisa saja dilakukan ketika ia masih di dalam penjara," kata Pakar Hukum ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2016).
Bila PK Antasari berhasil maka selain akan merupakan preseden hukum baru, juga akan dapat mengakibatkan dibukanya penyelidikan baru.
"Baik mengenai kasus pembunuhan Nasrudin maupun mengenai kriminalisasi terhadap Antasari. Selain itu beliau juga dapat menuntut ganti rugi pada negara," ujarnya.
7 Tahun Silam
Tujuh tahun silam, republik ini digegerkan dengan pemberitaan Antasari Azhar yang dianggap sebagai otak intelektual di balik pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.
Tuduhan itu datang ketika pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953, ini sedang berada pada masa keemasannya memimpin KPK.
KPK ketika itu tak pandang bulu memenjarakan sejumlah tokoh penting negeri ini, mulai dari jaksa hingga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sebuah wawancara dalam program Aiman di Kompas TV yang tayang pada Sabtu (16/1/2015) lalu, Antasari kembali mengenang kasus yang membuat dirinya divonis 18 tahun penjara oleh hakim itu.
Dia meyakini, seluruh kasusnya hanya sebuah rekayasa.
"Saya tidak dendam kepada siapa pun, walaupun saya tahu sosok Si A dan Si B, saya tahu siapa yang rekayasa, siapa yang menembak sesungguhnya, saya tahu," ucap Antasari.
Saat ditanya mengenai orang-orang yang merekayasa kasusnya, Antasari menolak menceritakannya.
Dia mengaku sudah mempunyai komitmen tidak akan mengungkit lagi kasusnya.
"Kalau saya cerita, saya tidak komitmen namanya. Saya tidak mau negeri ini gaduh lagi," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menilik ke belakang, jalannya persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan semua media di Indonesia.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap di muka persidangan.
Salah satunya adalah pengakuan mengejutkan dari Kombes Williardi Wizard yang diperintahkan membuat skenario untuk menjatuhkan Antasari.
Dia mengaku diminta oleh Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya serta tiga kepala satuan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin.
"Waktu itu dikondisikan, sasaran kami cuma Antasari. (lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya," ujar Williardi pada tahun 2009.
Williardi dijanjikan akan dibebaskan dari penjara apabila menandatangani BAP itu.
Akan tetapi, Williardi ternyata tetap dijebloskan ke tahanan.
Dia pun mencabut BAP itu pada persidangan dan meminta maaf kepada Antasari karena telah menyetujui BAP yang penuh rekayasa itu.
Mendengar pernyataan itu, Antasari tak henti-hentinya menitikkan air mata di dalam persidangan.
Walau demikian, hakim tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Tujuan mereka (buat saya) itu kuburan.... Saya ini bukan koruptor. Namun, saya jalani hukuman yang tidak seharusnya saya terima. Saya ikhlas," kata Antasari kepada Aiman Witjaksono.
Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Antasari melakukan sejumlah upaya, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Namun, semua upaya yang dilakukannya gagal.
Kini, Antasari sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan grasi.
Dia berharap, jika gugatan dikabulkan, Presiden Jokowi mau membebaskannya dari semua vonis yang dia terima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.