Perkara Digelar Terbuka, Pengamat: Masyarakat Harus Terima Hasilnya, Ahok Tersangka atau Tidak
Polri berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam tempo dua pekan ke depan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ahok diperiksa lantaran ucapannya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Hari ini, Senin (7/11/2016) Ahok diperiksi di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok, Polri berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam tempo dua pekan ke depan. Polri juga berjanji akan menggelar perkara Ahok secara terbuka dan disiarkan langsung oleh dua stasiun televisi.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, Bareskrim Polri tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam menuntaskan kasus Ahok. Apalagi, gelar perkara akan disaksikan oleh publik.
"Apapun hasilnya, masyarakat harus dapat menerima karena gelar perkara dilakukan secara terbuka," ujar Ray saat dihubungi Senin (7/11/2016).
Masyarakat dapat menilai secara langsung, profesionalisme pihak kepolisian. Sehingga, Ahok dijadikan tersangka atau tidak, keputusannya harus diterima dan tidak menuai perdebatan lagi.
"Ya semua orang bisa menilai, apakah keputusan hukumnya nanti, logik atau tidak logik, apapun keputusannya harus diterima tidak boleh ada debat lagi," imbuh Ray.
Ada satu permasalahan, menurut Ray, yang harus dijelaskan kepada publik oleh pihak kepolisian. Terutama, mengenai dasar hukum atas digelarnya perkara secara terbuka.
"Tapi yang menjadi masalah, meski tujuannya baik, harus ada dasar hukum. Jangan sampai polisi menggelar perkara secara terbuka karena desakan publik," tutup Ray.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Al Quran oleh Ahok secara terbuka dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hasil temuan penyidik akan menentukan, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan Ahok sebagai tersangka atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.