Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Ormas Juga Akan Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim

Setelah DPP ProJo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sejumlah Ormas Juga Akan Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Ahmad Dhani usai kegiatan Sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi di depan istana negara pada demo 4 November lalu membuat sejumlah organisasi pembela Jokowi melapor pada aparat kepolisian.

Setelah DPP ProJo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.

Gabungan ormas tersebut rencananya melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina Presiden.

Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC ProJo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Berita Rekomendasi

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas