Sekretaris Hanura: Ahmad Dhani Harus Diberi Pelajaran
Musisi Ahmad Dhani dianggap sudah seharusnya diberi pelajaran karena sikapnya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dianggap sudah seharusnya diberi pelajaran karena sikapnya.
"Ahmad Dhani dari dulu kalau bicara di depan publik selalu kampungan maka kali ini dia harus diberi pelajaran," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Senin (7/11/2016).
Dadang mengatakan hal tersebut menanggapi Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Dadang, dugaan penghinaan terhadap presiden yang dilakukan Ahmad Dani sangat tidak pantas.
Status Ahmad Dhani sebagai public figur yang seharusnya memberikan contoh baik imalah berkata-kata kasar.
"Lebih parahnya ini dilakukan di tengah demo yang dipimpin oleh para ulama, memalukan Ahmad Dhani," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Dadang meminta publik membedakan kasus Ahmad Dhani dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi jangan sampai masyarakat menganggap, kok terhadap Ahmad Dhani cepat reaksi ya, terhadap Ahok kok tidak," kata Dadang.
Dadang mengingatkan dugaan penistaan oleh Ahok terjadi karena video yang diedit Buni Yani. Sedangkan, Ahmad Dhani bukanlah editan. "Ini murni, maka Ahmad Dhani harus dikasih pelajaran," kata Dadang.
"Kita harus mulai menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, agar semua tertib hukum," tambah Dadang.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi diduga bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.