Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irman Gusman Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap Rp 100 Juta

Jaksa membacakan dakwaan terhadap Irman Gusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor gula.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) siang.

Jaksa membacakan dakwaan terhadap Irman Gusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor gula.

Setelah putusan praperadilan membatalkan gugatan yang diajukan Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI itu didakwa menerima suap dalam impor gula yang juga menjerat seorang pengusaha dan istrinya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irman Gusman di rumah dinasnya saat menerima suap yang diduga untuk mengatur kuota impor gula di Sumatera Barat. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas