Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka

Pemeriksaan notaris Zainuddin tersebut untuk menggali keterangan mengenai lahan yang diperuntukkan untuk Pasar Besar Madiun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Perdana Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka
ist
Wali Kota Madiun Bambang Irianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana Bambang Irianto sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, KPK pemeriksa memeriksa notaris Zainuddin Thohir. Pemeriksaan notaris Zainuddin tersebut untuk menggali keterangan mengenai lahan yang diperuntukkan untuk Pasar Besar Madiun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas