Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Berusaha Hindari Wartawan
Bambang Irianto yang ditetapkan sebagai tersangka berlindung di balik rombongannya saat keluar dari gedung KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Madiun Bambang Irianto bungkam usai diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
Bambang Irianto yang ditetapkan sebagai tersangka berlindung di balik rombongannya saat keluar dari gedung KPK.
Bambang Irianto tersenyum sembari melambaikan tangannya kepada para wartawan yang berusaha keras untuk mengonfirmasi mengenai pemeriksaan dirinya.
Namun, Bambang Irianto mengacuhkan semua pertanyaan wartawan.
Mendapat pengawalan ketat dari rombongannya, Bambang Irianto berhasil melewati wartawan dan masuk ke mobil Vellfire yang ditumpanginya.
Bambang Irianto bahkan berusaha keras menutup sendiri pintu sebelah kiri untuk menghindari sorot kamera foto dan video para pewarta.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat tersebut dan rombongannya berhasil meninggalkan KPK.
Bambang hari ini diperiksa sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Bambang Irianto tiba tadi pagi sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.