Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Polri: Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.

Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.

Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas