Dampingi Ahok di Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Keempat anggota tersebut adalah Ruhut Sitompul, Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris.
Ahmad Hanafi dari IPC mengatakan dugaan pelanggaran kode etik muncul saat keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian," kata Hanafi usai membuat laporan di MKD DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ia mengingatkan seseorang yang dapat mendampingi terperiksa adalah pengacara.
Hanafi pun menilai keempat anggota DPR itu melanggar kode etik. Sebab, terdapat larangan anggota DPR untuk berpraktik sebagai pengacara.
Keempat anggota tersebut, kata Hanafi, juga melanggar sumpah dan janji DPR.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripaa kepentingan pribadi, seseorang dan golongan," kata Hanafi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan penyidik.
Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama.
Junimart mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri bukan dalam kapasitas anggota Komisi III DPR, melainkan penugasan partai.
"Jadi, saya dengan Pak Trimedya ke Bareskrim dalam rangkaian kepentingan partai. Kami jelaskan ini ke Kabareskrim, Kadiv Propam, bahwa kedatangan kami ke Bareskrim ini dalam rangka penugasan partai," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Junimart mengaku sebagai Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP. Sedangkan, Trimedya Panjaitan selaku Ketua DPP Bidang Hukum PDIP. Mereka diminta Ahok untuk mendampingi pemeriksaan di Bareskrim pada pukul 08.00 WIB, Senin (7/11/2016).
"Nah kami sebagai kepala, tentu harus mengkoordinit para advokad yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP. Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja," kata Junimart Girsang.