Rekomendasi Berujung Uang untuk Irman Gusman
Jaksa juga mengungkap percakapan Irman dengan pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk pengurusan alokasi gula impor.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan sejumlah pembicaraan antara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dengan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap percakapan Irman dengan pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk pengurusan alokasi gula impor.
"Terdakwa pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Irman didakwa menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
Jaksa Ahmad menyebutkan, sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.
"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," katanya. jaksa Burhanuddin.
Djarot lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor pada 22 Juli 2016 lalu. Jika ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkan kepada Djarot. Atas arahan tersebut Benhur menyatakan siap melaksanakannya.
CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 Juli 2016. Memi memberitahukan hal ini kepada Xaveriandy. Bahkan CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp 11.500-11.600 per kg.
Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi itu dan dijawab Memi bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar dan rencananya akan diberikan bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton gula impor dulu yang diberikan secara bertahap pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016.
Padahal dari jumlah tersebut, disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya. Yaitu ke Padang sebanyak 625 ton, ke Medan sebanyak 250 ton menggunakan DP di Jakarta.
Kemudian disalurkan ke Toko Jadi di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan dan ke Pekanbaru sebanyak 125 ton yang dijual ke empat tempat yaitu Toko Hidup Jaya (25 ton), ke Toko K3 (25 ton), ke Toko Sinar Terang (50 ton) dan ke Iwan di Bangkinang Pekanbaru (25 ton).
Jaksa KPK juga mengungkap pembicaraan bahwa Irman meminta Memi memenuhi komitmennya terkait Rp 300 per kg gula yang sudah dialokasikan.
"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik Memi', ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal, 'your words is your bond', dan dijawab Memi bahwa ia tetap menyanggupi komitmen Rp 300 per kg, kemudian terdakwa menanggapi 'bagus itu baru Memi yang saya kenal yang komit dengan janjinya'," kata jaksa Haeruddin.
Uang pun diserahkan pada 16 September 2016 oleh Xaveeriandy dan Memi di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK. (tribunnews/wahyu aji)