Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari 'Capek' Kalah Melulu

Mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu keluar dari jeruji penjara dengan status bebas bersyarat setelah mendekam sejak 2009

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antasari 'Capek' Kalah Melulu
Warta Kota/Andika Panduwinata
Antasari Azhar dalam acara syukuran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (8/11/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-- Mulai hari ini, Kamis (10/11/2016), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu keluar dari jeruji penjara dengan status bebas bersyarat setelah mendekam sejak 2009 karena tuduhan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Hingga saat-saat terakhirnya menjejak kaki di Lapas Tangerang, Antasari kembali menegaskan dia dihukum bukan karena bersalah.

"Saya penegak hukum harus patuh dengan putusan pengadilan. Kalau kata orang-orang sekarang, putusan pengadilan itu harus tetap dilaksanakan walau salah," katanya di depan pintu masuk Lapas.

Namun, bapak dua anak ini tidak mempermasalahkan lagi dugaan konspirasi yang mendongkelnya dari kursi pimpinan lembaga anti-rasuah.

Bahkan, jika nantinya ditemui bukti baru yang bisa mengungkap duduk persoalan sebenarnya, Antasati tidak mau peduli lagi.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun nanti ada di jalan 1000 kilo bukti baru, saya tidak akan ajukan tuntutan lagi. Biar bukti itu bicara sendiri," katanya.

Selain sudah mengikhlaskan yang dia alami, Antasari sempat pula melontarkan sebabnya enggan beradu argumen kembali di pengadilan. Alasan itu diucapkan dengan nada gurauan.

"Sudah capek saya kalah melulu," sebutnya.

Setelah tidak lagi menginap di hotel prodeo, kini suami dari Ida Laksmiwati hanya harus melakukan wajib lapor sebulan sekali. Proses itu harus dilakukan hingga 2022.

Upaya hukum yang masih dia tunggu adalah jawaban dari Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas