Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Masyarakat Kembali Aktif Memberantas Korupsi, Ini Jawaban Antasari

"Semua tak bisa langsung, harus melalui proses. Itu yang harus disadari masyarakat," kata Antasari Azhar.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didesak Masyarakat Kembali Aktif Memberantas Korupsi, Ini Jawaban Antasari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Masyarakat Indonesia lewat media sosial memberikan selamat sekaligus meminta Antasari Azhar kembali ke dunia pemberantasan korupsi setelah bebas dengan syarat dari masa tahanan tujuh tahun di Lapas Kelas I Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kedua ini meresponnya dengan pernyataan bahwa hal tersebut tak bisa terjadi dengan serta merta.

"Semua tak bisa langsung, harus melalui proses. Itu yang harus disadari masyarakat. Tetapi saya berterima kasih atas dukungan masyarakat," ungkap Antasari Azhar saat ditemui di rumahnya di daerah Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca: Antasari Azhar Ditagih Penuhi Janjinya Bongkar Dalang Pembunuhan Nasrudin

Baca: Keluar dari Penjara, Antasari Azhar Dikaruniai Tiga Cucu

Status bebas dengan syarat yang mengharuskan Antasari Azhar untuk melapor setiap bulan tidak membuatnya kehilangan hak politik untuk masuk ke instansi pemerintah.

Namun Antasari Azhar mengaku butuh tiga bulan untuk beradaptasi setelah tujuh tahun enam bulan berada di dalam lapas.

"Saya cuma butuh berkumpul bersama keluarga. Berikan saya waktu tiga bulan untuk menikmatinya dan kita lihat nanti setelah itu," ujar Antasari Azhar.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas