Dilaporkan ke MKD, Junimart Jelaskan Alasan Dampingi Ahok di Bareskrim Polri
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang satu dari empat anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang satu dari empat anggota DPR yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal itu terkait kedatangan Junimart Girsang ke Bareskrim Mabes Polri mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kita jangan terlalu membabi buta melaporkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Kedatangan kami ke Mabes perintah partai dan permintaan dari Ahok sendiri. Kita ditelepon pada Minggu pukul 17.00 WIB," kata Junimart ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11/2016).
Junimart mengatakan DPP PDI Perjuangan memerintahkan untuk melakukan koordinasi dengan badan bantuan hukum terkait pemeriksaan Ahok di Bareskrim.
Junimart yang menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum DPP PDIP lalu berkoordinasi dengan para advokat.
"Pak Ahok sendiri meminta agar didampingi pada Senin jam 8 pagi," kata Junimart.
Junimart sepakat langsung bertemu dengan Ahok di Bareskrim pada Senin 7 November 2016 pukul 08.00 WIB.
Lalu tiba pukul 07.30 WIB dan memasuki ruangan Kadiv Propam.
"Di sana bertemu dengan Kadiv Propam dan Kabareskrim," kata Junimart.
Baca: Dampingi Ahok di Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Junimart menegaskan dirinya dengan Trimedya Panjaitan hadir di Bareskrim bukan berstatus Anggota dan Wakil Ketua Komisi III. Trimedya Panjaitan menjabat ketua DPP bidang hukum.
"Kita hanya mengantarkan para advokat yang mendampingi Ahok yang dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan. Saat Ahok datang, langsung masuk ke ruang penyelidikan. Kami dipersilakan masuk ke ruang penyelidikan juga," ujar Junimart.
Junimart mengungkapkan alasan duduk di ruang Bareskrim. Ia menuturkan duduk di ruangan itu atas izin penyelidik. Saat itu, penyelidik akan memutar video rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu.
"Kami bilang pada penyelidik boleh melihat dan mendengar isi video tersebut. Kami pun duduk mendengarkan. Setelah itu silakan dilakukan pemeriksaan," kata Junimart.
Junimart mengaku dirinya tidak mendampingi Ahok hingga pemeriksaan selesai. Ia menjelaskan kedatangan ke Bareskrim sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok.
Sebelumnya, Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keempat anggota tersebut adalah Ruhut Sitompul, Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris.
Ahmad Hanafi dari IPC mengatakan dugaan pelanggaran kode etik muncul saat keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian," kata Hanafi usai membuat laporan di MKD DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ia mengingatkan seseorang yang dapat mendampingi terperiksa adalah pengacara. Hanafi pun menilai keempat anggota DPR itu melanggar kode etik. Sebab, terdapat larangan anggota DPR untuk berpraktik sebagai pengacara.
Keempat anggota tersebut, kata Hanafi, juga melanggar sumpah dan janji DPR. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan," kata Hanafi.