Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Peradilan In Absentia Jadi Langkah Terakhir Proses Hukum Eddy Sindoro

Peradilan in absentia merupakan langkah terakhir untuk menjerat chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Peradilan In Absentia Jadi Langkah Terakhir Proses Hukum Eddy Sindoro
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradilan in absentia merupakan langkah terakhir untuk menjerat chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Bekas petinggi Grup Lippo disebut dalam dakwaan sebagai orang yang memerintahkan untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Suap ditujukan untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk.

"Ya in absentia itu kan langkah terakhir," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

La Ode Muhamad Syarif mengungkapkan pihaknya tidak ingin buru-buru menggelar persidangan in absentia terhadap Eddy Sindoro.

Syarif mengatakan pihaknya masih intensif mencari keberadaan Eddy Sindoro yang sudah lama meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah pernah ada beberapa pelajaran ya. Kalau in absentia keluar terus dan tidak terkonfirmasi, itu jadi sesuatu yang sia-siap. Jadi masih dalam upaya untuk mencari keberadaan ya," katanya.

Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) di Mahhamah Agung.

PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Februari 2016.

Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.

Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang.

Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta.

Penyerahan dilakukan Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas