Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahaguru Santai Jelang Dipindah ke LPSK

Tujuh mahaguru abal-abal yang direkrut Dimas Kanjeng Taat Pribadi santai saat berada di Polda Jawa Timur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahaguru Santai Jelang Dipindah ke LPSK
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sebanyak tujuh maha guru Dimas Kanjeng yang merupakan perekrut massa pengajian saat gelar perkara di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (7/11/2016). Tujuh orang yang dianggap sebagai "Maha Guru Dimas Kanjeng", mempunyai beragam profesi pekerjaan. Latar belakang mereka berbeda-beda, yaitu kuli bangunan, tukang bengkel, penjual kopi, pengangguran, serta pemulung atau gelandangan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tujuh mahaguru abal-abal yang direkrut Dimas Kanjeng Taat Pribadi santai saat berada di Polda Jawa Timur. Mereka justru kerap berbagi guyonan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak sempat berbincang dengan tujuh mahaguru abal-abal yang direkrut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tiada kesan tegang atau galau saat berbincang dengan tujuh mahaguru tersebut.

"Santai banget mereka, tidak ada rasa tegang sama sekali," kata Askari kepada Tribun, Selasa (8/11).

Menurutnya, perbincangan pun mengalir meski pendidikan para mahaguru ini hanya menempuh pendidikan rendah. "Connect kok mereka waktu saya ngobrol," ujarnya.

Polda Jawa Timur mengirim tujuh mahaguru bayaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Selasa (8/11) kemarin. Pengiriman tujuh warga Jakarta itu untuk memperoleh perlindungan hukum sebagai saksi. Askari mengaku, pihaknya baru menerima rekomendasi dari kepolisian.

"Perlindungan akan kami berikan setelah menerima rekomendasi, setelah itu akan dirapatkan Pimpinan LPSK. Dari masuknya permohonan atau rekomendasi ada waktunya, paling cepat satu hari dan paling lambat 30 hari," urainya.

Menurutnya, rapat paripurna Pimpinan LPSK akan membahas kelayakan saksi untuk dilindungi. Hal itu berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang LPSK.

Berita Rekomendasi

"Sesuai aturan ada yang kami pertimbangkan, apakah saksi yang sangat penting keterangannya, adanya keterancaman yang serius, rekam jejak saksi, dan adanya tekanan psikologis. Untuk yang terakhir harus ada keterangan dari dokter atau psikolog," sebutnya.

Meski polisi melihat adanya potensi ancaman untuk para mahaguru, terutama dari pihak Taat Pribadi yang merasa dirugikan dengan keterangan mereka. Pihak LPSK akan melihat berbagai sisi sebelum menempatkan ketujuh orang itu ke safe house.

"Untuk kasus ini kami harus cermat juga. Kalau dibilang mereka tidak mengerti apa-apa, tapi mereka dapat uang dan melakukannya berulang-ulang," ujarnya.

Dicokok Bersama Vijay
Tujuh mahaguru diboyong Polda Jawa Timur usai membawa pria keturunan India ke rumah para mahaguru. Pria bernama Vijay ini menunjukkan rumah para mahaguru di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (5/11) malam.

"Pas malam minggu, tiga orang polisi datang sama Vijay-nya. Datang dan tanya-tanya aja ke ibu," kata putri Murjang alias alias Abah Nogososro di kediamannya.

Menurut Nur, Vijay mempunyai wajah keturunan India. Namun, dia bisa berbahasa Indonesia.

"Orangnya belum tua, seumuran dengan bapakku. Pas dia dibawa sama polisi ke sini, Vijay bilang, 'Tenang Bu, saya akan tanggung jawab'. Enak aja ngomong begitu, bapak saya sampai urusan sama polisi. Sebelumnya Vijay belum pernah main ke sini. Yang kenal dia yah Pak Karmawi," tuturnya.

Ia menduga Vijay pula yang membiayai saat ada tawaran berangkat ibadah Umroh untuk ayahnya dan enam mahaguru lainnya. "Tadinya Pak Karmawi sempat ajak bapak umroh. Tapi, ibuku bilang nggak usah lah, lu aja nggak sembahyang, ngapain umroh-umroh," imbuhnya. (valdi arief/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas