Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kamis Minta Ahli Tidak Datang Ke Gelar Perkara Terbuka Polri

Pasalnya tidak ada dasar hukumnya gelar perkara harus dilakukan terbuka ataupun tertutup.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Margarito Kamis Minta Ahli Tidak Datang Ke Gelar Perkara Terbuka Polri
Ist
Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melakukan gelar perkara kasus penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka bukanlah langkah yang bijak menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Pasalnya tidak ada dasar hukumnya gelar perkara harus dilakukan terbuka ataupun tertutup.

Dalam diksusi yang digelar di Rumah Amanah Rakyat, di Gondangdia, Jakarta Pusar, Kamis (10/11/2016), dia mengaku khawatir bila gelar perkara tersebut dilakukan sebab justru kebijakan tersebut akan menyulitkan penegak hukum, karena masyarakat bisa dengan jelas melihat prosesnya.

"Tolong sampaikan ke pak Kapolri jangan bikin gelar perkara terbuka diliput oleh televisi. Saya tidak bisa bayangkan bagaimana penyidik-penyidik itu menemukan kesulitan," katanya.

Dalam gelar perkara perkara di tingkat penyelidikan tersebut Polisi selain akan mengumpulkan barang bukti yang ada, mereka juga akan mengundang sejumlah orang yang paham atas ilmu bahasa, agama dan pidana untuk menentukan apakah Ahok layak dijadikan tersangka.

Margarito Kamis mengimbau siapapun yang nanti diundang Polisi hadir di acara gelar perkara yang rencanannya akan digelar pekan depan itu untuk tidak datang.

Ia menilai Polisi lebih baik menentukan sendiri kasus tersebut berdasarkan apa yang mereka dapatkan, termasuk dengan keterangan para ahli yang sudah diambil sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Para pihak yang diminta hadir gelar perkara, dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), ahli, saya minta jangan datang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas