Tanggapan Mendagri soal Ide Gubernur Kalteng Bandar Narkoba Ditembak Mati
Tjahjo menjelaskan bahwa setiap kepala daerah diberikan kewenangan untuk berinovasi atas daerahnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta kepada Biro Hukum Kemendagri untuk membuat surat peringatan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto terkait ucapan dan janji hadiah Rp 50 juta untuk menembak mati bandar Narkotika.
"Tolong Biro Hukum Kemendagri buat suratnya, ingatkan, maksudnya baik namun tidak tepat, ini negara hukum namun ini ada aturannya," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Tjahjo menjelaskan bahwa setiap kepala daerah diberikan kewenangan untuk berinovasi atas daerahnya.
Namun, hal itu tetap harus berdasarkan dengan aturan yang ada.
Namun begitu, jika terdapat pejabat negara yang memberikan janji-janji kepada pihak lain, hal itu merupakan pelanggaran hukum meski tujuannya baik.
"Maksudnya baik, narkoba adalah ancaman bangsa, namun pejabat negara memerintahkan memberikan janji kepada siapapun, ini adalah pelanggaran hukum. Ini negara hukum, yang berhak melakukan itu adalah aparat penegak hukum," kata dia.
Tjahjo meminta kepada kepala daerah untuk tetap menyelesaikan secara hukum apabila terdapat pelanggaran hukum yang ada di daerahnya dan menyerahkan kepada aparat yang berwenang.
"Kalau kita mengetahui ada yang berkaitan tindakan kejahatan, khususnya narkoba, laporkanlah kepada pihak kepolisian atau BNN. Biar mereka yang menindak, mau ditembak atau ditangkap," katanya.