Mengaku Ikhlas, Antasari: Allah Maha Tahu, Maha Adil Biarlah Allah yang Buka
Ditanya soal niatannya untuk membongkar kasus yang dulu menimpanya, Antasari kembali menegaskan bahwa ia sudah ikhlas.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku sudah mengikhlaskan semua permasalahan hukum yang membuatnya mendekam di sel tahanan selama tujuh tahun belakangan ini.
Hal itu ia sampaikan Antasari di sela acara syukuran atas status bebas bersyaratnya.
"Saya mengikhlaskan, keluarga juga mengikhlaskan. Dan saya tidak dendam marah kecewa segala macam saya serahkan semua masalah ini pada Tuhan," kata Antasari, Kamis (10/11/2016).
Ditanya soal niatannya untuk membongkar kasus yang dulu menimpanya, Antasari kembali menegaskan bahwa ia sudah ikhlas.
"Biarlah Allah yang maha tahu, maha adil, biarlah Allah yang buka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan Hari Pahlawan, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Tangerang, pada Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB
Teriakan "Merdeka, Merdeka, Merdeka" dan tabuhan rebana serta shalawat bhadar dilantunkan mengiringi keluarnya terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu.
Dia disambut pihak keluarga dan kerabat setelah keluar dari Lapas Klas I Tangerang. Keceriaan terpancar dari raut wajahnya. Dia sempat menggendong cucunya sebelum duduk di kursi untuk jumpa pers dengan awak media.
Dia memakai jas berwarna hitam dan peci berwarna hitam. Dia terlihat kompak dengan istrinya, Ida Laksmiwati yang memakai baju berwarna merah dan jilbab merah.
"Merdeka, merdeka, merdeka," kata pertama yang diucapkan Antasari saat membuka sesi jumpa pers di depan pintu masuk Lapas Klas I Tangerang, pada Kamis (10/11/2016).
Berdasarkan pemantauan, dukungan kepada Antasari tak hanya datang dari keluarga. Tetapi juga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), alumni Universitas Sriwijaya, dan majelis dzikir As-Samawath Al-Maliki Al-Hasani.
Mereka membawa sejumlah spanduk. Salah satunya spanduk dari GMNI bertuliskan 'Selamat Hari Pahlawan ke-71 dan Selamat Berjuang Kembali Bung Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.
Antasari Azhar sudah meninggalkan Lapas Klas I Tangerang pada Kamis hari ini setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pasca-menjalani 2/3 masa hukuman.
Ia telah menjalani hukuman penjara murni 7 tahun 6 bulan dan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi 53 bulan selama 53 bulan 20 hari.