Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto hukuman pidana lima tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎"Menyatakan, terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kamis (10/11/2016).

Hakim juga menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Politikus Partai Golkar itu dinilai meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir lewat staf Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin senimai SGD 404.000.

Uang suap itu diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pembetantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Berita Rekomendasi

‎Sementara hal meringankan, Budi berlaku sopan, tidak sempat menikmati hasil kejahatan, dan punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas