Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Pengacara, Boyamin Saiman Dapat Berkah dari Perjuangan Antasari Mencari Kebenaran

Meski tidak sampai membebaskan kliennya dari tuduhan, Boyamin merasa upayanya membela Antasari Azhar tidak sia-sia.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sang Pengacara, Boyamin Saiman Dapat Berkah dari Perjuangan Antasari Mencari Kebenaran
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun atas tuduhan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada awal 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang merasa dijebak terus berupaya mencari kebenaran.

Upaya hukum lanjutan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pun dia jalani, meski ditolak.

Belum puas mencari keadilan di Mahkamah Agung, Antasari mencoba ke lembaga peradilan lain, Mahkamah Konstitusi.

Langkahnya mencari keadilan di institusi yang pernah dipimpin Mahfud MD, bahkan sempat membuahkan terobosan hukum baru di Indonesia.

Pada 2014, Antasari mengajukan uji materi terkait Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 yang membatasi pengajuan PK.

Hamdan Zoelva yang memimpin sidang kala itu mengabulkan permohonan mantan jaksa itu, sehingga PK dapat diajukan lebih dari sekali, jika ditemukan bukti baru.

Bersama Su'ud Rusli, terpidana kasus pembunuhan Bos Asaba, Budyharto Angsana, Antasari juga mengajukan peninjauan kembali batasan waktu permohonan grasi. Permohonan itu juga dikabulkan hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi

Dua praperadilan untuk meminta pengadilan membuka pesan singkat yang diduga ancaman dari Antasari ke Nazaruddin pun sempat digelar.

"Karena kami menduga tidak ada sms itu," kata Boyamin Saiman yang menjadi pengacara Antasari sejak 2013.

Tidak hanya itu, gugatan perdata yang ditujukan kepada Rumah Sakit Mayapada juga dilakukan pihak Antasari.

Mereka menduga ada baju Nazaruddin yang dihilangkan guna mengaburkan bukti. Namun, praperadilan dan gugatan perdata mereka dipupuskan hakim.

Meski tidak sampai membebaskan kliennya dari tuduhan, Boyamin merasa upayanya membela tidak sia-sia.

Pengacara sekaligus Koordinator LSM MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) ini, juga tidak ambil pusing puluhan juta rupiah uangnya habis.

Padahal, dia mengaku tidak terima bayaran sepeser pun dari Antasari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas