Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Gandeng Kompolnas dan Ombudsman

Ari menjelaskan, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Gandeng Kompolnas dan Ombudsman
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  Selasa (15/11/2016) pekan depan.

Menurutnya, dalam gelar perkara ini nantinya dihadiri sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri serta dari pengawas eksternal yakni Ombudsman dan Kompolnas.

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," kata Ari kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Baca: Kabareskrim: Selasa Pekan Depan, Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar Terbuka Terbatas

Ari menjelaskan, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

"Karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," kata Ari.

Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan.

Dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.

Pihak pelapor ini, kata dia, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu.

Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.

Ari mengatakan, proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan. Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik.

"Setelah gelar perkara kami analisis, kemudian besoknya rekomendasi ke penyidik kasus itu suatu tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok.

Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.

Tito pun dalam konferensi pers mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka, live di media.

Namun dalam keterangan hari ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama batal disiarkan secara langsung live oleh media massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas