Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Akan Temui Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berencana menemui mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Sabtu (12/11/2016).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Abraham Samad Akan Temui Antasari Azhar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berencana menemui mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Sabtu (12/11/2016).

Samad ingin bersilaturahim dan memberikan dukungan kepada Antasari.

"Saya akan bertemu Antasari di rumahnya. Saya sudah janji, kirim pesan sama teman, saya mau ke sana," ujar Abraham Samad seuasai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok.

Samad menilai, pembebasan bersyarat terhadap Antasari seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

Meski demikian, ia tetap bersyukur bahwa Antasari telah selesai menjalani masa pemidanaan dan dapat kembali ke rumah.

Samad tidak berani memastikan bahwa Antasari adalah korban dari suatu agenda politik.

Namun, Abraham Samad menilai bahwa kasus yang melibatkan Antasari adalah contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

Berita Rekomendasi

"Bahwa yang dibutuhkan adalah aturan, perlindungan bagi komisioner KPK agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," kata Samad.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan.

Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas