Amir Syamsuddin Heran Justru Bekas Terpidana Korupsi Mendapat Banyak Kemudahan
Amir mengaku heran karena justru para bekas terpidana korupsi mendapat banyak kemudahan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pesan pemberantasan korupsi yang digaungkan hanya diabaikan masyarakat khususnya calon tersangka.
Amir Syamsuddin mengatakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur ketat mengenai korupsi.
Belum lagi, kata dia, selama dia menjadi menteri, Pemerintah telah mengatur ketat para terpindana korupsi yakni pengetatan pemberian remisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99.
"Jadi kalau Undang-Undang pidana korupsi itu sanksi-sanksi dan unsur-unsur perbuatan sudah merupakan pesan-pesan kalau Anda melakukan ini Anda bisa dihukum setinggi-tingginya atau diberikan lagi tambahan dan selanjutnya," kata Amir Syamsuddin saat Seminar Nasional Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).
Hukuman tambahan tersebut, lanjut Amir, adalah berupa pencabutan hak politik dan lain sebagainya.
Akan tetapi, kata dia, calon tersangka ternyata tidak gentar walau hukuman setelah dipenjara juga sudah ditambah yakni pengetatan remisi.
"Sekarang pesan itu lebih jelas tegas keras untuk para koruptor karena kalau tidak kita lihat kondisi kita kok orang sepertinya tidak jera dan tidak pernah takut. Saya juga mencoba menyampaikan pesan itu melalui PP 99 Anda tidak mudah dapatkan keringanan potongan atau fasilitas apapun walau sudah diatur undang-undang kami akan persulit," ungkap Amir Syamsuddin.
Amir mengaku heran karena justru para bekas terpidana korupsi mendapat banyak kemudahan.
Mereka (kembali) dicalonkan menjadi kepala daerah dan Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan kepada bekas narapidana dalam hal pencalonan.
Amir Syamsuddin menambahkan, kondisi tersebut diperparah karena tidak ada malu di masyarakat.
Kata dia, bekas terpidana korupsi tidak malu untuk mendaftar menjadi kepala daerah.
Selain itu, masyarakat masih memberikan hormat kepada bekas terpidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.