Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Tak Takut Membongkar Tabir di Balik Rekayasa Kasus yang Membuatnya Dipenjara

Antasari Azhar mengaku tak takut membongkar tabir di balik rekayasa kasus yang membuatnya masuk ke penjara, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Antasari Tak Takut Membongkar Tabir di Balik Rekayasa Kasus yang Membuatnya Dipenjara
KOMPAS IMAGES
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan di rumahnya di Perumahan Les Belles Mansion Tangerang Selatan. Kamis (10/11/2016). Antasari bebas usai menjalani hukuman selama 7 Tahun 6 Bulan terkait kasus pembunuhan berencana Nazarudin Zulkarnaen pada tahun 2009. 

"Jika Antasari bisa ditopang oleh lembaga penyidikan, lembaga penuntutan yang ada, mengapa tidak. Karena bukan saya saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia ingin kejelasan atas masalah ini. Siapa sebetulnya perencana, siapa sebetulnya otaknya?" sambungnya.

Wajah Andi Syamsuddin sumringan begitu mendengar Antasari mengaku tak gentar membuka bukti rekayasa kasusnya itu.

"Nah, ini yang saya suka dari seorang yang namanya saudara Antasari azhar," kata Andi.

"Siap mas, merdeka! Kita harus berani mas demi keadilan dan kebenaran. Dan saya yakin (bisa terungkap). Apalagi Presiden Jokowi dan Kapolri adalah orang-orang yang bersih di negeri ini," sambungnya.

Andi Syamsuddin mengatakan, keluarganya juga mempunyai harapan yang sama seperti Antasari, yakni terkuak fakta yang sesungguhnya di balik tewasnya Nasrudin Zulkarnaen di Modern Land Tangerang pada 14 Maret 2009.

"Saya bersyukur ada statement jelas dari Pak Antasari. Seluruh masyarakat Indonesia maupun keluarga kami agar berharap kasus ini bisa terungkap. Dua keluarga sudah cukup menderita, baik keluarga Pak Antasari, apalagi keluarga kami," ujarnya. (Coz)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas