Laporkan SBY ke Mabes Polri, Mustaghfirin Cederai Perjuangan HMI
Laporan saudara Mustagfirien kepada Mabes Polri berkenaan dengan pidato SBY di Cikeas pada tanggal 2 November 2016 adalah mengada-ada
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Komunikasi Umat tahun 1999 sampai 2001, Muklis Ali menyebut laporan Mustagfirien yang mengatasnamakan Forum Alumni HMI terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mabes Polri, menciderai dan menyeret organisasi HMI keluar dari pakem.
"Laporan saudara Mustagfirien kepada Mabes Polri berkenaan dengan pidato SBY di Cikeas pada tanggal 2 November 2016 adalah mengada-ada," kata Muklis Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Muklis, SBY menyampaikan pidato karena ada beberapa hal.
Pertama, SBY menyampaikan pertanyaan terkait aksi damai 411 merupakan suasana kebatinan kebanyakan umat muslim di Indonesia.
Oleh karenanya jika aparat tidak bertindak tegas dengan aturan hukum atas desakan umat muslim yang menengarai Ahok menistakan agama, maka aksi tersebut tidak bisa di hindarkan.
Kedua, saat ini kader dan adik-adik HMI yang melakukan aksi 411 sedang diperiksa atas tindakan yang diangap provokasi.
Namun alumni HMI malah menisbikan dan meniadakan adik-adik sendiri.
Oleh karenanya tindakan Mustagfirien kontra produktif dengan jalan perjuangan pengurus PB HMI saat ini.
Ketiga, agenda Mustagfirien yang membawa Forum Alumni Lintas Generasi HMI diragukan karena di sisi lain Mustagfirien di tengarai berada dan aktif sebagai salah satu anggota parpol tertentu.
Keempat, HMI tidak punya masalah dengan pidato SBY.
Masalah HMI dan para mantan pengurus HMI adalah melawan kezoliman dan melawan perilaku negara dan pemerintah yang tidak lagi berpihak pada keadilan dan hukum.
Kelima, laporan Mustagfirien sebagai pribadi yang artinya adalah setiap warga negara dijamin hak atas hukumnya jika merasa dirugikan maka sebagai subjek Mustagfirien berhak melaporkan siapa saja.
Namun, laporan Mustagfirien juga berakibat hukum jika terbukti tidak ada fakta hukumnya.
"Laporan yang tidak terbukti dengan data dan fakta bisa dikatagorikan sebagai laporan palsu atau keterangan palsu masuk dalam Pasal 317 KUHP. Sekali lagi saya ingatkan kepada saudara Mustagfirien ini adalah urusan umat kepada Ahok dan HMI bagian dari pada umat muslim," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.