Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencalonan Ahok Terancam Kasus Penistaan Agama

Bagaimana jika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan akhirnya menjadi tersangka?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana jika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan akhirnya menjadi tersangka?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, status pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta tidak akan gugur kendati jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sedangkan menurut peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88 Ayat 1 huruf B, seorang calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan.

Masa depan Ahok di Pilkada DKI Jakarta bergantung pada proses kasus dugaan penistaan agama yang berjalan di Bareskrim Polri. Jika sebelum hari pemilihan, Ahok sudah dinyatakan bersalah dan dipidana, mau tidak mau, Sang Petahana harus rela melepas pencalonannya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas