Besok, 20 Ahli Bakal Dihadirkan dalam Gelar Perkara Ahok
"20 dari ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli bahasa," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sekitar 20 ahli akan dihadirkan dalam gelar perkara terbuka terkait Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan Selasa (15/11/2016) pagi.
"20 dari ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli bahasa," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Baik pelapor maupun terlapor masing-masing mengajukan ahli untuk dimintai pendapat dalam gelar perkara tersebut. Para ahli itu sebelumnya sudah dimintai keterangan selama penyelidikan kasus Ahok.
Ahok selaku terlapor, disebut bakal menghadirkan ahli dari Mesir.
Sementara itu, ahli yang sudah pernah dimintai pendapat saat penyelidikan antara lain Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.
Gelar perkara besok tak terbuka sepenuhnya. Media hanya diperkenankan masuk ke ruang rapat pada saat pembukaan.
"Pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar," kata Boy.
Gelar perkara akan dibuka Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara.
Nantinya, tim penyelidik akan memaparkan kasus yang ditangani. Kemudian, para ahli yang dihadirkan akan memberikan tanggapan.
Masyarakat yang melaporkan juga diberi kesemparan untuk menjelaskan laporannya.
Apapun yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.
"Penyidik akan menjadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan, apakah laporan polisi yang diterima penyidik, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan," kata Boy.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).
Gelar perkara juga melibatkan Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai unsur netral untuk pengawasan. (Baca: Komisi III Tolak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok)
Sementara itu, dari internal Polri akan dihadiri Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.