Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Gelar Perkara, Ahok Diundang Boleh Datang, Boleh Tidak

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Ahok akan hadir atau tidak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Gelar Perkara, Ahok Diundang Boleh Datang, Boleh Tidak
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turut diundang dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor , Selasa (15/11/2016) di Rupatama Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan Ahok akan hadir atau tidak.

"Pelapor (Ahok) kami undang, itu pun boleh datang, boleh juga tidak. Tapi kalau tidak datang pun, silahkan," kata Tito Karnavian usai upacara HUT Brimob di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016).

Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Ari Dono menegaskan kalaupun salah satu pihak baik terlapor atau 11 pelapor tidak hadir, itu tidak masalah dan gelar perkara akan tetap berjalan.

"Kalau salah satu tidak hadir, tidak masalah, gelar perkara akan tetap berjalan. Setelah gelar perkara, kami akan anev dan hasilnya diumumkan Rabu atau Kamis," kata Ari Dono.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas