Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pimpinan KPK Agendakan Pertemuan Ulang dengan Antasari Azhar

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan tetap mengagendakan pertemuan dengan Antasari Azhar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan KPK Agendakan Pertemuan Ulang dengan Antasari Azhar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar batal menghadiri ulang tahun Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-9, pekan lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan tetap mengagendakan pertemuan dengan Antasari Azhar.

"Ya nantilah kita kan silaturahim biasa tanpa ada maksud maksud tertentu. Kita kan dengan pimpinan KPK lainnya," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Agus Rahardjo mengatakan pimpinan KPK memang belum mengundang secara resmi Antasari Azhar.

Undangan yang dikirimkan ke Antasari pada pekan lalu tersebut adalah dari Wadah Pegawai.

"Ya nanti kalau kita ketemu di manapun, kalau ada kesempatan kita saling silaturahim lah," tukas Agus Rahardjo.

Antasari Azhar adalah ketua KPK 2007-2009.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia meninggalkan KPK karena menjadi terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen.

Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016.

Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena mendapatkan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman murni 7,5 tahun dan memperoleh remisi selama 4,5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas