Polri: Saat Keluar Lapas Juhanda Tidak Dapat Pengawasan Khusus
Kavid Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan memang setelah Juhanda keluar Lapas, tidak dilakukan pengawasan khusus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Juhanda atau Jo (37) adalah mantan narapidana kasus bom di Serpong pada 2011 silam.
Kavid Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan memang setelah Juhanda keluar Lapas, tidak dilakukan pengawasan khusus.
Jenderal bintang dua itu mempersilahkan untuk menanyakan bagaimana pengawasan tersebut kepada Dirjen Lapas Kemenkumham.
"Silahkan ditanyakan kepada Dirjen Lapas Kemenkumhan, langkah-langkahnya mereka seperti apa. Kita ada sistem sendiri. Setelah keluar mereka menjadi orang bebas, tidak ada pengawasan" terangnya, Senin (14/11/2016) di Mabes Polri.
Boy Rafli Amar melanjutkan meski tidak ada pengawasan khusus kepada para mantan narapidana. Namun pengawasan tetap dilakukan kepada beberapa napi yang memang dicurigai pada kasus-kasus tertentu.
"Pada mereka-mereka yang dicurigai itu tetap dilakukan pengawasan, terutama mereka yang memiliki aktifitas, masih kedapatan melakukan kunjungan dengan jaringan teror itu emang ada (pengawasan)," tegas Boy Rafli Amar.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan peristiwa di gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) kemarin adalah peristiwa tiba-tiba.
Dia juga membantah bila peristiwa adalah kebobolan dari Intelegen Polri. "Tidak, tidak bisa ngomong gitu. Bahasa itu tidak pas," imbuhnya.