Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Aqil Siradj: Yang ''Ngebom-ngebom'' Itu Juga Menistakan Agama

Penistaan itu berupa ucapan, juga perilaku yang mencoreng, mengotori kemurnian dan kesucian Islam

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Aqil Siradj: Yang ''Ngebom-ngebom'' Itu Juga Menistakan Agama
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy melayat korban ledakan Gereja Oikumene di ruang jenazah RSUD AW Syahranie, Senin (14/11/2016). Korban atas nama Intan Olivia (2) meninggal dunia sekitar pukul 03.45 wita setelah sempat menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengutuk pengeboman yang dilakukan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia menilai, tindakan itu telah mencoreng kesucian Islam.

"Yang ngebom-ngebom itu juga melakukan penistaan agama. Penistaan itu berupa ucapan, juga perilaku yang mencoreng, mengotori kemurnian dan kesucian Islam," kata Said Aqil, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) sore.

Said Aqil menegaskan, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan.

Islam, kata dia, adalah agama yang Rahmatan lil Alamin dan jauh dari kekerasan.

"Nabi Muhammad juga tidak pernah melakukan kekerasan. Yang dilakukan ISIS itu demi Allah bertentangan dengan Islam," kata dia.

Said Aqil mengatakan, Indonesia adalah negara yang kaya kebhinekaan dan keberagaman.

Berita Rekomendasi

Keberagaman tersebut harus terus dijaga dan tidak boleh diwarnai aksi kekerasan.

"Kesimpulannya mari rakyat kita bersatu. Kita kawal kebhinekaan keberagaman," kata dia.

Teror di Gereja Oikumene, Samarinda terjadi pada Minggu (13/11/2016).

Pria yang diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov adalah Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia diketahui pernah dipenjara dalam kasus terorisme. 

Joh pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012 karena terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.

Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Akibat teror bom ini, seorang balita meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka bakar.

Mereka berada di area parkir sepeda motor saat bom molotov dilempar ke area parkir itu.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas