Hadiri Gelar Perkara, Ombudsman Apresiasi Terobosan Positif Polri
Adrianus mengapresiasi langkah baik Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas di kasus yang kini menjadi sorotan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan eksternal yakni Ombudsman RI turut diundang dalam dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (14/11/2016).
Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala turut hadir dalam gelar perkara.
Ditemui di sela-sela waktu istirahat, Adrianus mengapresiasi langkah baik Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas di kasus yang kini menjadi sorotan.
"Gelar perkara ini kami anggap terobosan positif dari kepolisian, dengan hadirnya pengawas eksternal menunjukkan kalau Polisi bersedia diawasi," ujar Adrianus.
Mantan komisioner Kompolnas ini menambahkan hadirnya pengawas eksternal yakni guna memastikan mekanisme gelar perkara yang dilakukan kepolisian sesuai dengan prosedur.
"Kami hanya memastikan tata cara proses ini tetap dalam jalur yang benar. Kami tidak akan masuk ke substansi masalah," katanya.