Ini Maksud Gelar Perkara Terbuka Terbatas Menurut Bareskrim Polri
Ia mengatakan bahwa terbuka terbatas adalah mengundang lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri untuk turut langsung mengikuti jalannya gelar perkara.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan status terbuka terbatas.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan maksud terbuka terbatas kepada awak media saat rehat gelar perkara, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia mengatakan bahwa terbuka terbatas adalah mengundang lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri untuk turut langsung mengikuti jalannya gelar perkara.
"Jadi maksudnya adalah terbuka bagi pengawas ekaternal Polri seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Komisi III DPR RI. Mereka merepresentasikan pengawasan oleh masyarakat luas," ungkap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang diundang itu hanya bertugas mengawasi saja.
"Gelar perkara ini hanya pemaparan hasil pemeriksaan oleh penyidik dan tanggapan dari pihak pelapor serta terlapor. Pengawas hanya mengawasi saja," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.