Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Maksud Gelar Perkara Terbuka Terbatas Menurut Bareskrim Polri

Ia mengatakan bahwa terbuka terbatas adalah mengundang lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri untuk turut langsung mengikuti jalannya gelar perkara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Maksud Gelar Perkara Terbuka Terbatas Menurut Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono menghadiri rapat koordinasi penanganan dan pencegahan obat palsu dan ilegal di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan status terbuka terbatas.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan maksud terbuka terbatas kepada awak media saat rehat gelar perkara, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia mengatakan bahwa terbuka terbatas adalah mengundang lembaga-lembaga pengawas eksternal Polri untuk turut langsung mengikuti jalannya gelar perkara.

"Jadi maksudnya adalah terbuka bagi pengawas ekaternal Polri seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Komisi III DPR RI. Mereka merepresentasikan pengawasan oleh masyarakat luas," ungkap Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang diundang itu hanya bertugas mengawasi saja.

"Gelar perkara ini hanya pemaparan hasil pemeriksaan oleh penyidik dan tanggapan dari pihak pelapor serta terlapor. Pengawas hanya mengawasi saja," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas