Polisi Minta Masyarakat Terima Apapun Putusan Kasus Ahok
Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selama sepuluh jam, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggali keterangan dari saksi ahli baik pelapor dan terlapor.
Baca: Besok, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok
Baca: Gara-gara Komentari Kasus Ahok, Setya Novanto Layangkan Teguran Tertulis untuk Aburizal Bakrie
Analisis Kebijakan Madya Bidang PID Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan setelah merampungkan gelar perkara, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan kajian keterangan para saksi ahli dari pelapor maupun terlapor.
"Rangkaian gelar perkara dilanjutkan oleh penyidik malam ini untuk mengkaji keterangan yang didapat. Semua keterangan akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk diambil keputusan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Rikwanto menuturkan, pihaknya akan mengumumkan hasil kajian dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada esok hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihaknya pun berharap agar semua pihak dapat menerima hasil keputusan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Apapun hasilnya, kita harapkan masyarakat bisa terima. Ini sudah dilakukan pemeriksaan secara profesional," tandas Rikwanto.